Polisi Gelar rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Dituduh Menyantet Anaknya
Jakarta - Polres Memorizing Ndao, Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus
tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, Sabtu (8/1) kemarin. Reka
ulang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau.
Hadir juga dalam rekonstruksi itu yakni, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana dan pengacara Ebsan Kafelkai. Reka
dilakukan di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Memorizing Barat,
Kabupaten Memorizing Ndao sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/
16/XII/2021/ NTT/Res. RN/Sek. RB.
Pembunuhan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/12) sekira pukul
14.15 Wita di rumah milik korban di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas,
Kecamatan Memorizing Barat. Korban yang meninggal dunia adalah, Maria
Ne'a Nalle (57 ). Sedangkan suaminya Welhelmus Ne'a (62) mengalami luka.
Pembunuhan dilakukan Elias Mbura (53 ), yang juga warga Dusun Rinalolon,
Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat. Reka ulang menghadirkan
sejumlah saksi yakni, Soleman Nalle, Yusuf A Nalle, Siska Adu, Arkalaus
Nalle, Habel Mbura, Feni H Nggadas, Rahelia S Ne'a, Zeth H Nggadas, Yapi
Yandri Ne'a dan Fitri Ne'a.
Adegan pertama memperagakan tersangka duduk di kursi rumahnya sambil
mengkonsumsi miras jenis sopi, sambil berpikir untuk membunuh korban
kemudian tersangka bangun mengambil parang di kolong tempat tidur.
Adegan kedua, tersangka mampir di kios milik Soleman Nalle untuk membeli
tembakau, sambil membawa parang kemudian meminum kopi di kios.
Selanjutnya adegan ketiga menerangkan saat tersangka pamit dari kios
untuk pergi ke sawahnya sambil memegang parang yang diisi dalam
sarungnya.
Sementara adegan empat, dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah
Arkalaus Nalle untuk selamatan natal. Setelah itu tersangka bersama
Arkalaus Nalle mengkonsumsi minuman keras.
Adegan lima, Hebel Mbura dan Feni Hermanus Nggadas duduk di teras rumah
Hebel Mbura, keduanya melihat tersangka berjalan di jalan raya. Adegan
enam, tersangka tiba di rumah korban II Welhelmus Ne'a, kemudian memberi
salam natal.
Bersalaman dan mencium korban II, selanjutnya tersangka menanyakan
keberadaan korban I Maria Ne'a- Nalle. Adegan ke tujuh, tersangka
berjalan menuju belakang rumah kemudian tersangka bersalaman dan mencium
Yapi Yandri Ne'a.
Adegan delapan menerangkan, korban I Maria Ne'a- Nalle keluar dari dalam
kamar berjalan menuju dapur untuk menemui tersangka. Adegan kesembilan
hingga sepuluh menerangkan kejadian pembunuhan dari awal tersangka
mengejar korban hingga tersangka membunuh korban
Sedangkan adegan 11 hingga 27, menerangkan aktivitas saksi-saksi yang melihat kejadian pembunuhan tersebut.
Seluruh adegan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berlangsung pada
delapan titik lokasi yakni, rumah tersangka, kios Soleman Nalle, rumah
Arkalaus Nalle, rumah Habel Mbura, rumah Zeth Nggadas, jalan raya depan
rumah korban, dalam rumah korban dan luar rumah korban.
Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menyampaikan, concept
tersangka melakukan pembunuhan didasari rasa dendam terhadap korban
(Maria Ne'a- Nalle) karena menurut tersangka korbanlah yg telah
menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara disantet atau
diguna-guna (suanggi).
"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 340 KUHP
belows Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,"kata Anam Nurcahyo,
Minggu (9/1).
Sebelumnya, Eliasar Mbura (53 ), warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas,
Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Memorizing Ndao ditetapkan sebagai
tersangka. Ia ditahan di Polsek Rote Barat sejak Sabtu (25/12) malam.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, dia membunuh Maria dan
membacok Welhelmus karena dendam dan jengkel. Tersangka menuduh korban
memiliki ilmu santet.
"Keterangan sementara, tersangka meyakini korban menggunakan suanggi
(ilmu santet),"ujar Kapolres Memorizing Ndao, AKBP I Nyoman Putra
Sandita, Minggu (26/12).
Komentar
Posting Komentar