Polisi Gelar rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Dituduh Menyantet Anaknya

Jakarta - Polres Memorizing Ndao, Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, Sabtu (8/1) kemarin. Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau.

Hadir juga dalam rekonstruksi itu yakni, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana dan pengacara Ebsan Kafelkai. Reka dilakukan di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Memorizing Barat, Kabupaten Memorizing Ndao sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/ 16/XII/2021/ NTT/Res. RN/Sek. RB.

Pembunuhan dan penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/12) sekira pukul 14.15 Wita di rumah milik korban di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Memorizing Barat. Korban yang meninggal dunia adalah, Maria Ne'a Nalle (57 ). Sedangkan suaminya Welhelmus Ne'a (62) mengalami luka.

Pembunuhan dilakukan Elias Mbura (53 ), yang juga warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat. Reka ulang menghadirkan sejumlah saksi yakni, Soleman Nalle, Yusuf A Nalle, Siska Adu, Arkalaus Nalle, Habel Mbura, Feni H Nggadas, Rahelia S Ne'a, Zeth H Nggadas, Yapi Yandri Ne'a dan Fitri Ne'a.

Adegan pertama memperagakan tersangka duduk di kursi rumahnya sambil mengkonsumsi miras jenis sopi, sambil berpikir untuk membunuh korban kemudian tersangka bangun mengambil parang di kolong tempat tidur.

Adegan kedua, tersangka mampir di kios milik Soleman Nalle untuk membeli tembakau, sambil membawa parang kemudian meminum kopi di kios.

Selanjutnya adegan ketiga menerangkan saat tersangka pamit dari kios untuk pergi ke sawahnya sambil memegang parang yang diisi dalam sarungnya.

Sementara adegan empat, dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah Arkalaus Nalle untuk selamatan natal. Setelah itu tersangka bersama Arkalaus Nalle mengkonsumsi minuman keras.

Adegan lima, Hebel Mbura dan Feni Hermanus Nggadas duduk di teras rumah Hebel Mbura, keduanya melihat tersangka berjalan di jalan raya. Adegan enam, tersangka tiba di rumah korban II Welhelmus Ne'a, kemudian memberi salam natal.

Bersalaman dan mencium korban II, selanjutnya tersangka menanyakan keberadaan korban I Maria Ne'a- Nalle. Adegan ke tujuh, tersangka berjalan menuju belakang rumah kemudian tersangka bersalaman dan mencium Yapi Yandri Ne'a.

Adegan delapan menerangkan, korban I Maria Ne'a- Nalle keluar dari dalam kamar berjalan menuju dapur untuk menemui tersangka. Adegan kesembilan hingga sepuluh menerangkan kejadian pembunuhan dari awal tersangka mengejar korban hingga tersangka membunuh korban

Sedangkan adegan 11 hingga 27, menerangkan aktivitas saksi-saksi yang melihat kejadian pembunuhan tersebut.

Seluruh adegan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berlangsung pada delapan titik lokasi yakni, rumah tersangka, kios Soleman Nalle, rumah Arkalaus Nalle, rumah Habel Mbura, rumah Zeth Nggadas, jalan raya depan rumah korban, dalam rumah korban dan luar rumah korban.

Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menyampaikan, concept tersangka melakukan pembunuhan didasari rasa dendam terhadap korban (Maria Ne'a- Nalle) karena menurut tersangka korbanlah yg telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara disantet atau diguna-guna (suanggi).

"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 340 KUHP belows Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,"kata Anam Nurcahyo, Minggu (9/1).

Sebelumnya, Eliasar Mbura (53 ), warga Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Memorizing Ndao ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polsek Rote Barat sejak Sabtu (25/12) malam.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, dia membunuh Maria dan membacok Welhelmus karena dendam dan jengkel. Tersangka menuduh korban memiliki ilmu santet.

"Keterangan sementara, tersangka meyakini korban menggunakan suanggi (ilmu santet),"ujar Kapolres Memorizing Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Minggu (26/12).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Sekitar 10 Juta Pekerja Terdaftar di Vaksinasi Gotong Royong, Dimulai Hari ini

Seorang Pencuri Yang Terpergok Dan Dikunci di Dalam Kamar Oleh Pemilik Rumah di Denpasar, Bali