2 Orang Murid Dicabuli Oleh Guru Ngaji di Tanggerang, Dengan Modus Pengisian Ilmu Tenaga Dalam

Jakarta - Seorang master ngaji di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pencabulan terhadap dua muridnya. Pelaku bernama Ahmad Saifulloh dilaporkan keluarga korban pada November 2021 lalu. Kedua korban masing-masing berusia 16 dan 15 tahun.

"Ya, masuk laporan itu sekitar bulan November, korbannya ada dua dan masih di bawah umur, inisialnya R (16) dan A (15 ),"kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Rabu, (15/12).

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, hingga akhirnya atas keterangan dan bukti yang ada, Ahmad Saifulloh pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan kelengkapan BAP usai dijemput oleh kepolisian.

"Yang bersangkutan telah tetapkan sebagai tersangka, awalnya dia sempat kita periksa, dan gak ngaku, ditambah chat dia dengan korban sudah dihapus. Tapi atas hasil penyelidikan dan lain-lain, akhirnya dia kita tetapkan (tersangka),"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa master ngaji tersebut menggunakan modus pengisian ilmu tenaga dalam kepada kedua korban. Korban diminta untuk mandi bersama pelaku dan memegang kemaluan pelaku.

"Modusnya transfer ilmu tenaga dalam. Dan atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak,"ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Sekitar 10 Juta Pekerja Terdaftar di Vaksinasi Gotong Royong, Dimulai Hari ini

Polisi Gelar rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Dituduh Menyantet Anaknya

Seorang Pencuri Yang Terpergok Dan Dikunci di Dalam Kamar Oleh Pemilik Rumah di Denpasar, Bali