Seorang Suami Tega Memotong Lehernya Istrinya Karena Tersinggung Dengan Pertanyaan Pinjamanan Uang
Jakarta - YMAL (36 ), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga luka parah.
Tindakan nekat ini dilakukan
pelaku terhadap korban hanya karena menanyakan uang pinjaman, tanpa
berkompromi sebelumnya. Korban pun saat ini dirawat intensif di RSPP
Betun, Kabupaten Malaka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11) lalu di rumah pasangan suami
istri ini. Namun pasca-peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU).
Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11) kemarin setelah
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo memerintahkan Kasat Reskrim
Polres Malaka, Iptu Jamari dan personelnya mengejar pelaku.
"Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang
juga istrinya,"ujar Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo yang
didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Rabu (1/12).
Awalnya pada Jumat (27/11), sekira pukul 08.00 Wita di rumah mereka di
Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD
menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahu.
Karena merasa tersinggung, pelaku mengambil parang dan memegang kepala
korban. Selanjutnya pelaku mengiris atau memotong kepala bagian bawah
leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik, pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk
membawa korban ke RSPP Betun. Korban tidak menemani istrinya ke rumah
sakit, melainkan melarikan diri ke Timor Tengah Utara.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, memerintahkan Kasat Reskrim
Polres Malaka, Iptu Jamari, untuk memburu pelaku sampai dapat. Kasat
Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan
pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo
Tengah, Kabupaten TTU.
Polisi memperoleh informasi dari keluarga bahwa
pelaku YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka. "Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,"ungkap Rudy.
Selasa (30/11) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL dengan diantar oleh
keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri. Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga
melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1)
KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar