Polisi Tangkap Seorang Pedagang Mainan Terkait Pencabulan Delapan Anak

Jakarta - Polisi tangkap SA (55 ), pedagang mainan atas tuduhan mencabuli anak-anak. Korbannya diduga berjumlah delapan anak.

Pria paruh baya ini merayu korban dengan memberikan mainan secara gratis. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap SA pada Rabu 17 November 2021 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, pencabulan telah berlangsung selama satu bulan terakhir.

"Yang diakui saksi atau korban ada delapan orang namun yang mau dimintai keterangan baru lima, tiga lagi masih belum mau dimintai keterangan," ujar dia saat dihubungi, Minggu (21/11).

SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA dijerat Pasal yang 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin aching," ujar dia.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi para korban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Gadis di Bawah Umur Menjadi Pemuas Nafsu Bejat Pamannya Selama Dua Tahun

Dua Pelaku Pencurian Dengan Mencungkil Jok Motor Berhasil Ditangkap di Kewapante, NTT

UNM Akan Memecat Satpam Terkait Kasus Perekam Mahasiswi Sedang Mandi di Makassar