Mendalami Kasus Prostitusi Online Anak di Pulogebang, Polisi Periksa Pihak Pengelola Apartemen
Jakarta - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen
Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, terus didalami oleh penyidik
Ditreskrimum Polda Mtero Jaya. Pihak pengelola apartemen tersebut
dipanggil untuk memberikan keterangan ke polisi.
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda City Jaya Kompol Dedi
mengatakan pihak pengelola sudah diperiksa pada Selasa (5/10). Dalam
pemeriksaan tersebut pihak apartemen dicecar 26 pertanyaan.
"(Pertanyaan terkait) jobdesc dia, mekanisme kaya mana, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (6/10). Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak apartemen terkait bisnis prostitusi yang terjadi di sana. Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil pengelola tower kuning tempat prostitusi online anak terungkap.
"Pengelola tower karena ada pengelola gede, ada pengelola khusus. Minggu depan kayanya (diperiksa)"kata Dedi. Penyelidikan polisi saat ini prostitusi di apartemen tersebut hanya
terjadi di Tower Kuning. Di sana ada enam unit yang digunakan untuk
lokasi kencan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang
melihat foto anak perempuannya ditawarkan lewat aplikasi MiChat. Dalam
foto itu, terdapat tarif layanan prostitusi. Setelah diselidiki anak tersebut jadi korban muncikari dengan modus mengajak pacaran.
Anak yang masih di bawah umur itu dibawa ke apartemen pelaku dan diminta untuk tinggal. Korban lalu dimanfaatkan sebagai pekerja seks komersial. Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua muncikari MH (17) dan DZH (17) pada 29 September 2021. Selain itu juga mengamankan 3 anak perempuan di bawah umur dalam apartemen itu.
Komentar
Posting Komentar