Mengaku Seorang Dukun, Seorang Pria Mencabuli Gadis di Bawah Umur di Karangasem Bali
Jakarta - Seorang pria berinisial IWG (38) asal Desa Tumbu, Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap kepolisian Polres Karangasem, karena menyetubuhi atau mencabuli gadis dibawah umur.
Pelaku mencabuli gadis dibawah umur berusia 16 tahun dengan mengaku seorang dukun dan bisa mengobati penyakit korban. Setelah, melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan berhasil dalam
pengungkapannya,"kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini,
Kamis (8/7).
Kemudian, pelaku mengajak korban dengan cara melakukan ruatan pembersihan diri atau melukat di Pancoran Galiran, di Banjar Kawan, Kabupaten Bangli, agar sakit kepala yang dimiliki korban bisa sembuh.
Setelah, selesai melukat atau membersihkan diri pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Kabupaten Bangli. Lalu, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejat pelaku akan tetapi ditolak oleh korban.
Namun, pelaku terpaksa memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban dan memaksa membuka baju korban hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.
"Selanjutnya, persetubuhan dilanjutkan di beberapa TKP di wilayah Karangasem dengan method yang sama, hingga sampai lebih dari 10 kali mulai Desember 2020 sampai Maret 2021,"imbuhnya.
Selain itu, selama melakukan pencabulan pelaku mengancam korban agar tidak melaporkannya ke orang tuanya dan korban juga merasa ketakutan sehingga tidak perna menolak ajakan pelaku. Namun, lantaran korban tidak tahan karena selalu diancam akhirnya korban melaporkan kelakuan bejat pelaku kepada orang tuanya. Sehingga, langsung dilaporkan ke Polres Karangasem, Bali.
Selanjutnya, lewat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Selanjutnya, dilakukan intrograsi terhadap yangbersangkutan dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Yangbersangkutan, dan barang bawaanya dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut,"ujarnya.
Komentar
Posting Komentar