Seorang Gadis di Bawah Umur Menjadi Pemuas Nafsu Bejat Pamannya Selama Dua Tahun
Jakarta - Paman kandung tega melakukan tindakan asusila terhadap ponakan kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kali ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. NNM (16) warga Kecamatan Mollo Selatan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun, oleh paman kandungnya IYM (49) alias Ibrahim.
Sejak tahun 2019 hingga bulan Juli 2021, NNM terpaksa melayani
nafsu bejat pamannya, karena di bawah tekanan dan terus diancam dibunuh
jika menolak ajakan paman. Sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya yang bejat, NNM kemudian
menceritakan semua penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang
lain.
Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orangtua kandungnya
berpisah itu langsung diteruskan ke polisi sesuai laporan nomor LP/B/
182/VII/2021/ SPKT Polres TTS. Informasi yang dihimpun, sejak ayah dan
ibunya berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria, yang
merupakan ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut pertama kali di
rumah pelaku yang juga paman kandungnya. Awalnya pada bulan September
2019 silam, nenek korban MMD mengajak istri pelaku ke kota SoE untuk
sebuah urusan.
MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku, karena MMD dan istri
akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE. Bukannya melindungi korban
yang juga keponakannya, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.
Begitu ibu dan istrinya ke kota, pelaku langsung memanggil korban masuk
ke kamarnya, dengan alasan minta dipijat. Korban menolak, namun pelaku
terus memaksa korban dengan alasan badannya sakit. Korban pun luluh dan masuk ke dalam kamar pelaku kemudian memijat badan
pelaku. Selang lima menit kemudian, korban hendak pamit dengan alasan
lelah memijat.
Ketika korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar, pelaku langsung
menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri. Pelaku kemudian
membanting korban di atas tempat tidur.
Saat itu juga pelaku langsung menarik celana korban, korban sempat
mempertahankan dan menolak. Usai memperkosa korban, pelaku mengancam
korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. "Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu
hingga mati,"ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi
di Mapolres TTS, Selasa (24/8).
Korban yang ketakutan dan kesakitan langsung mengenakan kembali
celananya, lalu lari pulang kembali ke rumah neneknya yang berjarak
kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian. Saat itu korban
mengalami pendarahan, namun nekad pulang ke rumah neneknya.
Aksi bejat ini kemudian terus dilakukan pelaku setiap ada kesempatan,
serta setiap kali bertemu korban. Setelah itu selalu diakhiri dengan
ancaman akan membunuh korban jika berani buka mulut. Kejadian terakhir dialami korban pada bulan Juli 2021, sekitar pukul
11.00 Wita bertempat di sebuah kali di Desa Tuansene. Saat itu nenek
korban MMD menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah kerabat
mereka, bernama Sem D (44 ).
Korban pun menuruti. Ia ke rumah Sem D sambil berjalan kaki.
Namun saat korban tiba di kali, secara kebetulan korban bertemu dengan
pelaku. Suasana yang sepi membuat pelaku kembali mengajak korban untuk
bersetubuh, namun korban menolak dan hendak menghindar.
Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengejar
dan mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut. Pelaku
menempelkan ujung parang tersebut ke leher bagian depan korban, sambil
mengatakan kepada korban kalau korban menolak maka pelaku akan membunuh
korban dan membuang tubuh korban.
Tidak ada pilihan lain karena nyawa sudah terancam sehingga korban pun pasrah. "Om (pelaku) mau berbuat apa ke saya terserah sudah. Saya pasrah,"ujar korban kepada pelaku saat itu.
Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak
belukar. Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu
korban langsung lari ke rumah kerabatnya Sem D, untuk mengambil garam
sesuai pesanan sang nenek.
Karena korban sudah merasa tidak nyaman tinggal di rumah neneknya,
korban memilih ke rumah kerabat ayahnya bernama Marthen LM, untuk
mengadukan penderitaan batin yang dialami sejak dua tahun belakangan.
Marthen LM word play here langsung mendatangi Polres TTS dan melaporkan kejadian itu, dengan harapan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres TTS, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim membenarkan kejadian itu.
Pascamenerima laporan, penyidik
device PPA Satuan Reskrim Polres TTS langsung membawa korban ke rumah
sakit, untuk melakukan visum et repertum (VER). "Kita sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta meminta
keterangan korban dan saksi-saksi,"ungkap mantan Kasat Reskrim Polres
Nagakeo ini, Kamis (26/8).
Penyidik juga mengirim undangan klarifikasi terhadap terduga tersangka dan melakukan pemeriksaan sementara sebagai saksi. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dari tingkat lidik ke tingkat
sidik, serta mengirim surat panggilan terhadap tersangka namun tersangka
belum memenuhi panggilan penyidik,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar