Seorang Gadis di Bawah Umur Menjadi Pemuas Nafsu Bejat Pamannya Selama Dua Tahun

Jakarta - Paman kandung tega melakukan tindakan asusila terhadap ponakan kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kali ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. NNM (16) warga Kecamatan Mollo Selatan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun, oleh paman kandungnya IYM (49) alias Ibrahim.

Sejak tahun 2019 hingga bulan Juli 2021, NNM terpaksa melayani nafsu bejat pamannya, karena di bawah tekanan dan terus diancam dibunuh jika menolak ajakan paman. Sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya yang bejat, NNM kemudian menceritakan semua penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang lain.

Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orangtua kandungnya berpisah itu langsung diteruskan ke polisi sesuai laporan nomor LP/B/ 182/VII/2021/ SPKT Polres TTS. Informasi yang dihimpun, sejak ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria, yang merupakan ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual tersebut pertama kali di rumah pelaku yang juga paman kandungnya. Awalnya pada bulan September 2019 silam, nenek korban MMD mengajak istri pelaku ke kota SoE untuk sebuah urusan.

MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku, karena MMD dan istri akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE. Bukannya melindungi korban yang juga keponakannya, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.

Begitu ibu dan istrinya ke kota, pelaku langsung memanggil korban masuk ke kamarnya, dengan alasan minta dipijat. Korban menolak, namun pelaku terus memaksa korban dengan alasan badannya sakit. Korban pun luluh dan masuk ke dalam kamar pelaku kemudian memijat badan pelaku. Selang lima menit kemudian, korban hendak pamit dengan alasan lelah memijat.

Ketika korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar, pelaku langsung menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kiri. Pelaku kemudian membanting korban di atas tempat tidur.

Saat itu juga pelaku langsung menarik celana korban, korban sempat mempertahankan dan menolak. Usai memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. "Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu hingga mati,"ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres TTS, Selasa (24/8).

Korban yang ketakutan dan kesakitan langsung mengenakan kembali celananya, lalu lari pulang kembali ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian. Saat itu korban mengalami pendarahan, namun nekad pulang ke rumah neneknya.

Aksi bejat ini kemudian terus dilakukan pelaku setiap ada kesempatan, serta setiap kali bertemu korban. Setelah itu selalu diakhiri dengan ancaman akan membunuh korban jika berani buka mulut. Kejadian terakhir dialami korban pada bulan Juli 2021, sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di sebuah kali di Desa Tuansene. Saat itu nenek korban MMD menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah kerabat mereka, bernama Sem D (44 ).

Korban pun menuruti. Ia ke rumah Sem D sambil berjalan kaki. Namun saat korban tiba di kali, secara kebetulan korban bertemu dengan pelaku. Suasana yang sepi membuat pelaku kembali mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak menghindar.

Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengejar dan mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut. Pelaku menempelkan ujung parang tersebut ke leher bagian depan korban, sambil mengatakan kepada korban kalau korban menolak maka pelaku akan membunuh korban dan membuang tubuh korban.

Tidak ada pilihan lain karena nyawa sudah terancam sehingga korban pun pasrah. "Om (pelaku) mau berbuat apa ke saya terserah sudah. Saya pasrah,"ujar korban kepada pelaku saat itu.

Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar. Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu korban langsung lari ke rumah kerabatnya Sem D, untuk mengambil garam sesuai pesanan sang nenek.

Karena korban sudah merasa tidak nyaman tinggal di rumah neneknya, korban memilih ke rumah kerabat ayahnya bernama Marthen LM, untuk mengadukan penderitaan batin yang dialami sejak dua tahun belakangan.

Marthen LM word play here langsung mendatangi Polres TTS dan melaporkan kejadian itu, dengan harapan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres TTS, AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim membenarkan kejadian itu.

Pascamenerima laporan, penyidik device PPA Satuan Reskrim Polres TTS langsung membawa korban ke rumah sakit, untuk melakukan visum et repertum (VER). "Kita sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi,"ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo ini, Kamis (26/8).

Penyidik juga mengirim undangan klarifikasi terhadap terduga tersangka dan melakukan pemeriksaan sementara sebagai saksi. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dari tingkat lidik ke tingkat sidik, serta mengirim surat panggilan terhadap tersangka namun tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,"tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Sekitar 10 Juta Pekerja Terdaftar di Vaksinasi Gotong Royong, Dimulai Hari ini

Polisi Gelar rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Dituduh Menyantet Anaknya

Seorang Pencuri Yang Terpergok Dan Dikunci di Dalam Kamar Oleh Pemilik Rumah di Denpasar, Bali