Karena Mengancam Akan Sebarkan Video Mesum, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena laporan Eks Pacar
Jakarta - Seorang pria berinisial HG (20) terpaksa diamankan penyidik unit Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Rejang Lebong (RL) bersama personel Polres Pariaman. Warga Kabupaten
Padang Pariaman, Sumatera Barat diamankan pada Kamis (19/8) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan,
penangkapan terhadap HG karena ada laporan dari mantan pacarnya
sendiri. "Ditangkap karena dilaporkan mantan pacarnya sendiri atas dugaan
penyebaran foto dan video clip 'Hot' atau berbau porno," kata Rahmat
dalam keterangannya, Senin (23/8).
Semasa masih menjalin hubungan, keduanya itu sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video berbau porno. "Namun ternyata dokumentasi foto dan video clip tersebut dimanfaatkan
tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar
luaskan," jelasnya.
Atas ancaman itulah, akhirnya korban melaporkan terduga pelaku yang merupakan mantan pacarnya sendiri. "Korban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya,"ujarnya.
Pria yang sempat tinggal di Kabupaten Rejang Lebong itu kemudian
melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman
setelah dilaporkan ke polisi oleh korban. "Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung
koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan Alhamdulillah berhasil kita
amankan,"ungkapnya.
"Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,
karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar