Karena Mengancam Akan Sebarkan Video Mesum, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena laporan Eks Pacar

Jakarta - Seorang pria berinisial HG (20) terpaksa diamankan penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) bersama personel Polres Pariaman. Warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat diamankan pada Kamis (19/8) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, penangkapan terhadap HG karena ada laporan dari mantan pacarnya sendiri. "Ditangkap karena dilaporkan mantan pacarnya sendiri atas dugaan penyebaran foto dan video clip 'Hot' atau berbau porno," kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (23/8).

Semasa masih menjalin hubungan, keduanya itu sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video berbau porno. "Namun ternyata dokumentasi foto dan video clip tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar luaskan," jelasnya.

Atas ancaman itulah, akhirnya korban melaporkan terduga pelaku yang merupakan mantan pacarnya sendiri. "Korban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya,"ujarnya.

Pria yang sempat tinggal di Kabupaten Rejang Lebong itu kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman setelah dilaporkan ke polisi oleh korban. "Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan Alhamdulillah berhasil kita amankan,"ungkapnya.

"Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik,"tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada Sekitar 10 Juta Pekerja Terdaftar di Vaksinasi Gotong Royong, Dimulai Hari ini

Polisi Gelar rekonstruksi Tersangka Kasus Pembunuhan Yang Dituduh Menyantet Anaknya

Seorang Pencuri Yang Terpergok Dan Dikunci di Dalam Kamar Oleh Pemilik Rumah di Denpasar, Bali